PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 16
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Upaya Keamanan Sumber Radioaktif yang memenuhi fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi: a. organisasi Keamanan Sumber Radioaktif; b. pelatihan; c. pemeriksaan latar belakang; d. sistem keamanan informasi; dan e. kendali akses. (2) Upaya Keamanan Sumber Radioaktif yang memenuhi fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tingkat keamanan A, tingkat keamanan B, dan tingkat keamanan C.
