PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 15
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Upaya Keamanan Sumber Radioaktif untuk kegiatan ekspor, impor, Penggunaan, produksi radioisotop, dan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus memenuhi fungsi: a. pencegahan; b. deteksi; c. penundaan; dan d. respon.
