PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 14
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Upaya Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) meliputi: a. upaya Keamanan Sumber Radioaktif untuk kegiatan ekspor, impor, Penggunaan, produksi radioisotop, dan pengelolaan limbah radioaktif; dan b. upaya Keamanan Sumber Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Sumber Radioaktif.
