Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN DAN PERSYARATAN PERSETUJUAN
(1) Untuk mendapat persetujuan impor Sumber Radioaktif kategori 1 dan/atau Sumber Radioaktif kategori 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b Pemegang Izin harus memenuhi ketentuan persetujuan impor sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan mendapat persetujuan impor dari Kepala BAPETEN paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman.
(2) Untuk mendapat persetujuan impor dari Kepala BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang Izin harus menyampaikan: a. bukti otorisasi (authorization) dari instansi yang berwenang di negara pengekspor; dan b. bukti bahwa pihak pengguna sebagai penerima Sumber Radioaktif telah mendapat izin pemanfaatan tenaga nuklir dari Kepala BAPETEN sebelum melaksanakan impor. (3) Dalam hal pelaksanaan impor Sumber Radioaktif kategori 1, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) importir harus menyampaikan persetujuan tertulis (consent) yang diperoleh eksportir negara pengekspor dari instansi yang berwenang di negara pengekspor.
