PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN DAN PERSYARATAN PERSETUJUAN
(1) Untuk mendapat persetujuan ekspor Sumber Radioaktif kategori 1 dan/atau Sumber Radioaktif kategori 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a Pemegang Izin harus memenuhi ketentuan persetujuan ekspor sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan mendapat persetujuan ekspor dari Kepala BAPETEN paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman. (2) Untuk mendapat persetujuan ekspor dari Kepala BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang Izin harus menyampaikan: a. pemberitahuan tertulis (notification) kepada instansi yang berwenang di negara pengimpor paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman mengenai:
- tanggal ekspor;
- moda angkutan;
- penerima;
- nama dan aktivitas Sumber Radioaktif;
- tingkat aktivitas total; dan
- jumlah dan nomor seri Sumber Radioaktif; dan b. bukti otorisasi (authorization) dari instansi yang berwenang di negara pengimpor. (3) Dalam hal pelaksanaan ekspor Sumber Radioaktif kategori 1, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) eksportir harus menyampaikan persetujuan tertulis (consent) yang diperoleh importir negara pengimpor dari instansi yang berwenang di negara pengimpor.
