PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 36
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Upaya Keamanan Sumber Radioaktif yang memenuhi fungsi penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c meliputi: a. fasilitas Sumber Radioaktif; b. kendali kunci; dan c. peralatan penundaan.
(2) Upaya Keamanan Sumber Radioaktif yang memenuhi fungsi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tingkat keamanan A, tingkat keamanan B, dan tingkat keamanan C.
