PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin Bekerja yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2008 tentang Izin Bekerja Petugas www.djpp.kemenkumham.go.id
Instalasi dan Bahan Nuklir, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Izin Bekerjanya berakhir. (2) Izin Bekerja untuk Operator dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan Supervisor dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Diploma III tetap berlaku bekerja sampai dengan jangka waktu Izin Bekerjanya berakhir dan dapat diperpanjang. (3) Petugas IBN yang memiliki Izin Bekerja lebih dari 1 (satu) hanya dapat diperpanjang salah satu Izin Bekerjanya setelah jangka waktu Izin Bekerjanya berakhir.
