PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 35
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Kepala BAPETEN dapat langsung mencabut Izin Bekerja Pasal 32 ayat (2) huruf c apabila Petugas IBN terbukti: a. memalsukan dokumen persyaratan untuk memperoleh Izin Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16; b. memperoleh paparan radiasi dan/atau kontaminasi setara dengan dosis sindrom radiasi akut; atau c. tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Izin Bekerja paling singkat lebih dari 1 (satu) tahun secara terus menerus.
