PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 34
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Kepala BAPETEN dapat langsung membekukan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b apabila Petugas IBN terbukti menerima paparan radiasi dan/atau kontaminasi dosis tunggal 100 mSv atau lebih.
