Pasal 33
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Petugas IBN yang melanggar ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dikenakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a. (2) PI yang melanggar ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a. (3) Petugas IBN dan/atau PI wajib menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan tertulis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal Petugas IBN dan/atau PI tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis kembali. (5) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib ditindaklanjuti oleh Petugas IBN dan/atau PI dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan. (6) Dalam hal Petugas IBN dan/atau PI tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BAPETEN melakukan pembekuan pada Izin Bekerja Petugas IBN dan/atau izin pemanfaatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak perintah pembekuan dikeluarkan. (7) Pembekuan Izin Bekerja Petugas IBN atau izin pemanfaatan berlaku sampai dengan dipenuhinya ketentuan Izin Bekerja Petugas IBN atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal Petugas IBN dan/atau PI tidak menindaklanjuti pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan tetap melaksanakan kegiatan pemanfaatan bahan nuklir, Kepala BAPETEN mencabut Izin Bekerja Petugas IBN atau izin pemanfaatan bahan nuklir.
