PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 32
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala BAPETEN menjatuhkan sanksi administratif kepada Petugas IBN dan PI apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Izin Bekerja Petugas IBN. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin Petugas IBN; dan/atau c. pencabutan izin.
