PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 26
BAB 4 — KUALIFIKASI
Setiap peserta ujian yang gagal karena alasan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a harus menunggu paling singkat 1 (satu) tahun sebelum mendaftar ulang. www.djpp.kemenkumham.go.id
