PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 25
BAB 4 — KUALIFIKASI
(1) Dalam melaksanakan ujian, Kepala BAPETEN MENETAPKAN prosedur pelaksanaan ujian. (2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan antara lain: a. tata tertib; b. penyelenggaraan ujian; c. pengawasan pelaksanaan ujian; dan d. pelaksanaan evaluasi ujian. (3) Peserta ujian wajib mematuhi tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
