PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 24
BAB 4 — KUALIFIKASI
(1) Pelaksanaan ujian tertulis dan lisan dapat dilaksanakan di BAPETEN atau di instansi lain yang ditunjuk oleh Kepala BAPETEN. (2) Pelaksanaan ujian praktik harus dilaksanakan di instalasi PI.
