PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 23
BAB 4 — KUALIFIKASI
(1) Pemohon Izin Bekerja yang tidak lulus ujian Kualifikasi dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 2 (dua) kali untuk ujian tertulis, lisan, atau praktik yang nilainya kurang dari nilai kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Pemohon Izin Bekerja yang tidak lulus ujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ujian Kualifikasi untuk seluruh metode pengujian.
