PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 22
BAB 4 — KUALIFIKASI
Pemohon Izin Bekerja dinyatakan lulus pengujian Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 apabila memperoleh nilai paling rendah 70 (tujuh puluh) dengan skala 100 (seratus) untuk masing-masing: a. ujian tertulis; b. ujian lisan; dan/atau c. ujian praktik.
