Pasal 27
BAB 4 — KUALIFIKASI
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d harus dilaksanakan berdasarkan Kompetensi yang telah ditetapkan untuk setiap Petugas IBN. (2) Pelatihan harus dilaksanakan oleh lembaga Pelatihan yang telah tersertifikasi oleh lembaga yang terakreditasi, atau oleh lembaga Pelatihan yang ditunjuk oleh Kepala BAPETEN. (3) Ketentuan pelaksanaan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (4) Penunjukan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pedoman teknis yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN yang memuat: a. sistem manajemen; b. kompetensi pengajar; c. fasilitas pelatihan; dan d. kurikulum, silabus dan bahan ajar.
