PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 20
BAB 4 — KUALIFIKASI
(1) Dalam melakukan pengujian Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, Tim Penguji harus mengacu pada materi ujian. (2) Materi ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
