PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 19
BAB 4 — KUALIFIKASI
(1) Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bertugas melakukan: a. penyusunan soal; b. pengujian; dan c. evaluasi hasil ujian. (2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban untuk: a. menjaga kerahasiaan soal dan jawaban ujian; b. menjaga obyektivitas dan netralitas; dan c. bersikap profesional.
