Pasal 18
BAB 4 — KUALIFIKASI
Untuk menjamin obyektivitas, anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak diperbolehkan bertindak sebagai pengajar pada Pelatihan. (1) Persyaratan anggota Tim Penguji dari BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) harus: a. memiliki pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu teknik atau ilmu eksakta; b. memiliki pengalaman di bidang keselamatan nuklir yang sesuai dengan bidang yang diuji paling singkat 5 (lima) tahun; dan c. menguasai materi yang akan diujikan paling sedikit 1 (satu) materi pengujian. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal pengujian memerlukan keahlian tertentu, Persyaratan anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu teknik atau ilmu eksakta; b. memiliki pengalaman sesuai bidang Kompetensi paling singkat 5 (lima) tahun; dan c. menguasai materi yang akan diujikan paling sedikit 1 (satu) materi pengujian.
