PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 17
BAB 4 — KUALIFIKASI
(1) Pengujian Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus dilakukan oleh Tim Penguji. (2) Tim Penguji ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPETEN. (3) Tim Penguji terdiri atas perwakilan dari BAPETEN dan PI, Perguruan Tinggi, lembaga penelitian, atau organisasi lain yang terkait.
