Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN BEKERJA
(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Pengurus Inventori Bahan Nuklir meliputi: a. paling rendah ijazah Diploma III bidang ilmu teknik atau eksakta; dan b. surat pernyataan telah magang sebagai Pengurus Inventori Bahan Nuklir di bawah pengawasan dan bimbingan Pengawas Inventori www.djpp.kemenkumham.go.id
Bahan nuklir paling singkat 1 (satu) tahun yang ditandatangani PI. (2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Pengawas Inventori Bahan Nuklir meliputi: a. paling rendah ijazah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu teknik atau eksakta; dan b. surat pernyataan telah bekerja sebagai Pengurus Inventori Bahan Nuklir paling singkat 4 (empat) tahun yang ditandatangani PI.
