PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang IZIN BEKERJA PETUGAS INSTALASI DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN BEKERJA
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk permohonan Izin Bekerja sebagai Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir meliputi: a. paling rendah ijazah Diploma III bidang ilmu teknik atau eksakta; dan b. surat pernyataan telah magang sebagai Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir di bawah bimbingan Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir paling singkat 3 (tiga) bulan yang ditandatangani PI.
