PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang DESAIN SISTEM YANG PENTING UNTUK KESELAMATAN BERBASIS...
Pasal 8
(1) PI harus menjamin bahwa tahapan pengembangan desain Sistem yang Penting untuk Keselamatan Berbasis Komputer telah dilaksanakan dan didokumentasikan. (2) Pada tahapan pengembangan desain Sistem yang Penting untuk Keselamatan Berbasis Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Verifikasi dan Validasi. (3) Rincian tahapan pengembangan desain, dan Verifikasi dan Validasi Sistem yang Penting untuk Keselamatan Berbasis Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
