PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang DESAIN SISTEM YANG PENTING UNTUK KESELAMATAN BERBASIS...
Pasal 7
(1) Persyaratan teknis desain untuk perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. fungsi yang akan dikerjakan; b. keselamatan; c. ketersediaan dan keandalan; d. antarmuka; e. batasan desain; f. model; g. kinerja pewaktuan; h. akurasi komputasi; i. keamanan; j. struktur yang mudah dipahami dan diubah; k. mampu telusur; l. mampu prediksi; m. konsistensi dan kelengkapan; dan n. mampu Verifikasi.
(2) Rincian persyaratan teknis desain untuk perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
