PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang DESAIN SISTEM YANG PENTING UNTUK KESELAMATAN BERBASIS...
Pasal 6
(1) Persyaratan teknis desain untuk perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. kriteria Kegagalan Tunggal; b. mutu perangkat keras; c. kualifikasi peralatan; d. Kemandirian; e. tampilan informasi; dan f. inisiasi sistem proteksi. (2) Rincian persyaratan teknis desain untuk perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
