PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang DESAIN SISTEM YANG PENTING UNTUK KESELAMATAN BERBASIS...
Pasal 5
Persyaratan teknis desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari: a. persyaratan teknis desain untuk perangkat keras; dan b. persyaratan teknis desain untuk perangkat lunak.
