PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang DESAIN SISTEM YANG PENTING UNTUK KESELAMATAN BERBASIS...
Pasal 4
(1) Persyaratan umum desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. kesederhanaan dalam desain; b. jaminan mutu; c. pertahanan berlapis; d. Redundansi; e. Keragaman; f. desain gagal selamat, supervisi dan toleransi kegagalan; g. keamanan; h. kemudahan perawatan; i. representasi seluruh moda operasi; j. antarmuka manusia-mesin dan antisipasi keterbatasan manusia; k. pembuktian Dependabilitas; l. penyelesaian tindakan protektif; m. integritas sistem; dan n. kemudahan pengujian dan kalibrasi.
(2) Rincian persyaratan umum desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
