Pasal 44
BAB 14 — BIAYA DEKOMISIONING
(1) Pemegang izin harus menyiapkan jaminan finansial untuk melaksanakan dekomisioning INNR berdasarkan perkiraan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dan menyerahkan bukti jaminan finansial kepada Kepala BAPETEN pada saat mengajukan izin komisioning. (2) Dalam menyiapkan jaminan finansial untuk melaksanakan dekomisioning INNR Pemegang izin dapat memilih metode: a. pembayaran di muka, yang meliputi simpanan (trust), rekening tabungan (escrow account), sertifikat deposito atau jenis investasi lainnya; b. jaminan, yaitu berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya; atau c. gabungan dari a dan b. (3) Dalam hal Pemegang izin adalah instansi pemerintah, metode pendanaan dekomisioning INNR disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan. (4) Dalam hal terjadi perubahan nilai mata uang, Pemegang izin harus melakukan penyesuaian nilai jaminan finansial terhadap biaya dekomisioning INNR. (5) Pemegang izin harus menempatkan dana jaminan pelaksanaan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a di suatu bank pemerintah.
