PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 45
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi INNR yang sudah beroperasi pada saat peraturan ini diterbitkan, Pemegang izin harus melaksanakan Pasal 4 Peraturan Kepala BAPETEN ini paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal ditetapkan.
