PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 43
BAB 14 — BIAYA DEKOMISIONING
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN perkiraan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diperlukan untuk pelaksanaan dekomisioning INNR sejak penyusunan program dekomisioning INNR. (2) Biaya dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya seluruh kegiatan dekomisioning INNR mulai dari perencanaan sampai dengan survei radiologi akhir, termasuk biaya penyimpanan limbah radioaktif hasil dekomisioning INNR. (3) Dalam hal pembongkaran tunda atau penguburan dipilih sebagai opsi dekomisioning INNR, Pemegang izin harus memperhitungkan biaya tambahan untuk kualifikasi personil, surveilan dan perawatan, dan proteksi fisik INNR. www.djpp.kemenkumham.go.id
