PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 42
BAB 13 — PERNYATAAN PEMBEBASAN
(1) Dalam hal tingkat klierens tercapai, Pemegang izin dapat melakukan pembebasan limbah radioaktif, bahan dan/atau peralatan terkontaminasi atau teraktivasi dari pengawasan BAPETEN, menggunakan-ulang atau mendaur-ulang bahan, peralatan dan/atau gedung. (2) Ketentuan mengenai tingkat klierens diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
