Pasal 41
BAB 13 — PERNYATAAN PEMBEBASAN
(1) Dalam hal kegiatan dekomisioning INNR telah selesai dilakukan, Pemegang izin dapat mengajukan pernyataan pembebasan dari Kepala BAPETEN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk mendapatkan pernyataan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang izin harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BAPETEN, dengan melampirkan dokumen pelaksanaan kegiatan dekomisioning INNR. (3) Dokumen pelaksanaan kegiatan dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif dan hasil pelaksanaan survei radiologi akhir, termasuk hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan luar tapak. (4) Format dan isi dokumen pelaksanaan kegiatan dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
