PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 4
BAB 3 — PROGRAM DEKOMISIONING INNR
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN program dekomisioning INNR. (2) Pemegang izin harus menyusun ringkasan program dekomisioning INNR dalam laporan analisis keselamatan akhir. (3) Program dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam dokumen tersendiri selama tahap konstruksi.
