PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang semua tahapan dalam kegiatan dekomisioning INNR. (2) Ketentuan di dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini dilaksanakan berdasarkan pada pendekatan bertingkat, bergantung pada kerumitan/kompleksitas suatu INNR. (3) Peraturan Kepala BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk instalasi penyimpanan lestari.
