Pasal 5
BAB 3 — PROGRAM DEKOMISIONING INNR
(1) Program dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat: a. uraian instalasi; b. struktur organisasi pelaksana dekomisioning INNR dan jadwal kegiatan yang merupakan bagian dari manajemen dekomisioning INNR; c. opsi dekomisioning INNR; d. rencana survei karakterisasi atau ringkasannya; e. perkiraan biaya dekomisioning INNR; f. analisis atau kajian keselamatan; g. kajian lingkungan atau ringkasannya; h. proteksi radiasi; i. rencana proteksi fisik dan seifgard; j. kesiapsiagaan nuklir; k. rencana penanganan limbah radioaktif; www.djpp.kemenkumham.go.id
l. kegiatan dekomisioning INNR; m. surveilan dan perawatan; dan n. survei radiologi akhir. (2) Format dan isi program dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (3) Format dan isi ringkasan program dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah sama dengan format program dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan isi yang lebih ringkas dan lengkap.
