Pasal 38
BAB 10 — DOKUMENTASI
(1) Pemegang izin harus menyediakan informasi yang terkait dengan dekomisioning INNR selama umur INNR dalam bentuk laporan dan dokumentasi dalam rangka mempermudah pelaksanaan dekomisioning INNR. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus disediakan pada tahap konstruksi paling sedikit meliputi: a. gambar terbangun yang lengkap; b. foto-foto mengenai konstruksi yang terinci; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. rekaman pengadaan yang menyebutkan jenis dan jumlah bahan yang dipakai selama konstruksi; dan d. spesifikasi peralatan dan komponen, termasuk informasi mengenai pemasok, dan berat, ukuran dan jenis bahan yang dipakai dalam konstruksi. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus disediakan pada tahap operasi paling sedikit meliputi: a. laporan analisis keselamatan; b. manual teknis; c. prosedur operasi dan perawatan; d. laporan kejadian kecelakaan; dan e. perubahan desain dan gambar-gambar yang diperbaharui.
