PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 39
BAB 11 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN KEDARURATAN NUKLIR
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN dan melaksanakan program kesiapsiagaan nuklir untuk mengantisipasi terjadinya kedaruratan akibat kecelakaan radiasi atau kecelakaan konvensional. (2) Dalam hal terjadi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang izin harus melaksanakan penanggulangan kedaruratan. (3) Ketentuan mengenai program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
