PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 36
BAB 9 — PROTEKSI RADIASI DAN SURVEI RADIOLOGI AKHIR
(1) Pemegang izin harus menggunakan data radiasi latar yang diperoleh sebelum melaksanakan konstruksi untuk menentukan kondisi latar pada saat Pemegang izin melaksanakan survei radiologi akhir. (2) Dalam hal tidak diketahui radiasi latar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang izin harus menggunakan data yang berasal dari area dengan karakteristik yang serupa dengan tapak INNR.
