PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 35
BAB 9 — PROTEKSI RADIASI DAN SURVEI RADIOLOGI AKHIR
(1) Pemegang izin harus melaksanakan survei radiologi akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b untuk memastikan kriteria pembebasan telah dipenuhi dan tapak siap untuk dibebaskan. (2) Laporan hasil survei radiologi akhir harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN untuk dievaluasi dan diverifikasi dalam rangka permohonan pernyataan pembebasan tapak. (3) Format dan isi laporan survei radiologi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
