PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 34
BAB 9 — PROTEKSI RADIASI DAN SURVEI RADIOLOGI AKHIR
Setelah melaksanakan penanganan limbah radioaktif, Pemegang izin harus menyerahkan limbah tersebut kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
