Pasal 33
BAB 9 — PROTEKSI RADIASI DAN SURVEI RADIOLOGI AKHIR
Dalam penanganan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pemegang izin harus mempertimbangkan paling sedikit: a. jumlah, kategori, dan sifat limbah yang akan dihasilkan selama dekomisioning INNR; b. adanya kemungkinan limbah yang memenuhi tingkat klierens; c. adanya kemungkinan untuk menggunakan-ulang dan mendaur-ulang bahan, peralatan dan gedung; d. timbulnya limbah dalam proses dekomisioning INNR dan upaya meminimalkan limbah; e. keberadaan bahan berbahaya nonradiologi, termasuk asbes; f. tersedianya fasilitas daur-ulang dan/atau pengolahan limbah, dan fasilitas penyimpanan sementara; g. persyaratan khusus untuk pembungkusan dan pengangkutan limbah; h. kemamputelusuran asal dan sifat limbah yang ditimbulkan dari proses dekomisioning INNR; dan i. dampak limbah terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
