PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 32
BAB 9 — PROTEKSI RADIASI DAN SURVEI RADIOLOGI AKHIR
(1) Pemegang izin harus melaksanakan: a. penanganan limbah radioaktif dan limbah bahan berbahaya nonradiologi yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning INNR; dan b. survei radiologi akhir. (2) Penanganan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memperkecil penyebaran kontaminasi dan pembentukan limbah baru atau sekunder.
