Pasal 31
BAB 9 — PROTEKSI RADIASI DAN SURVEI RADIOLOGI AKHIR
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN dan melaksanakan program proteksi radiasi untuk kegiatan dekomisioning. (2) Dalam MENETAPKAN program proteksi radiasi Pemegang izin harus memastikan: a. ketersediaan perlengkapan proteksi radiasi untuk membatasi paparan internal dan eksternal, dan meminimalkan dosis, yang meliputi:
- peralatan pemantau tingkat radiasi dan kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
- peralatan pemantau dosis perorangan;
- peralatan pemantau radioaktivitas lingkungan; dan
- peralatan protektif radiasi. b. ketersediaan petugas proteksi radiasi dalam jumlah yang memadai untuk dapat menjamin keselamatan pelaksanaan tugas dekomisioning INNR; c. ketersediaan petugas dekomisioning INNR yang memiliki kemampuan, kualifikasi, dan pelatihan yang memadai terkait dengan teknik maupun persyaratan proteksi radiasi; d. terpeliharanya kebersihan dan kerapihan selama pelaksanaan dekomisioning INNR untuk mengurangi dosis dan mencegah penyebaran kontaminan; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pembagian daerah kerja dan penyusunan kembali pembagian daerah kerja selama kegiatan dekomisioning INNR berdasarkan tingkat radiasi dan kontaminasi; f. adanya upaya optimisasi proteksi radiasi yang memadai sehingga dosis pekerja dan masyarakat dapat ditekan sekecil mungkin sesuai dengan prinsip ALARA; g. ketersediaan dokumentasi semua tindakan proteksi radiasi dan hasil survei radiologi; dan h.terlaksananya pengendalian, pemantauan, dan pencatatan pelepasan radionuklida melalui jalur udara dan air.
