PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 30
BAB 8 — PEMBONGKARAN DAN DEKONTAMINASI
(1) Pemegang izin harus menyerahkan laporan pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi kepada Kepala BAPETEN setelah kegiatan pembongkaran dan dekontaminasi berakhir. (2) Laporan pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi berisi: a. metode, teknik dan/atau strategi pembongkaran dan dekontaminasi; b. hasil survei radiasi dan kontaminasi; c. hasil penanganan limbah; d. hasil pemantauan dosis personil; e. hasil pelaksanaan pengamanan; f. jadwal, petugas dan pelaksanaan pembongkaran; dan g. jadwal, petugas dan pelaksanaan dekontaminasi.
