Pasal 29
BAB 8 — PEMBONGKARAN DAN DEKONTAMINASI
(1) Untuk mengurangi risiko radiologi sekecil mungkin selama dekomisioning INNR, Pemegang izin harus MENETAPKAN metode, teknik, dan/atau strategi yang efektif dan andal untuk pembongkaran dan dekontaminasi. (2) Dalam MENETAPKAN metode, teknik dan/atau strategi yang efektif dan andal untuk pembongkaran dan dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang izin harus mempertimbangkan faktor-faktor: a. tingkat kontaminasi SSK; b. perhitungan tentang volume, lingkungan, kategori dan aktivitas dari limbah primer dan sekunder; c. kecocokan antara limbah dengan sistem pengolahan yang ada, pengkondisian, sistem pembuangan dan penyimpanan; d. konsekuensi di dalam dan di luar tapak sebagai hasil kegiatan dekomisioning; e. bahaya nonradiologi; f. tipe dan karakteristik dari bahan dan SSK yang akan dibongkar; g. bahaya radiasi dan tingkat dosis pada pekerja dan masyarakat, tingkat aktivasi dan kontaminasi permukaan, pembentukan aerosol; dan h. jalur dan sistem penanganan hasil pembongkaran dan dekontaminasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
