PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 28
BAB 7 — SURVEI KARAKTERISASI
(1) Pemindahan semua zat radioaktif yang bukan bahan terkontaminasi termasuk bahan nuklir dari tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. pengalihan ke Badan Tenaga Nuklir Nasional; atau b. pengiriman kembali ke negara asal. (2) Pemegang izin harus melakukan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum kegiatan pembongkaran instalasi dilakukan.
