PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 27
BAB 7 — SURVEI KARAKTERISASI
(1) Pemegang izin harus menentukan inventori zat radioaktif berdasarkan data yang diperoleh dari survei karakterisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Inventori zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi volume, jenis dan konsentrasi aktivitas radionuklida dari setiap limbah yang ditimbulkan.
