PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 26
BAB 7 — SURVEI KARAKTERISASI
(1) Pemegang izin harus menyerahkan laporan hasil survei karakterisasi kepada Kepala BAPETEN paling lambat 30 (tiga puluh ) hari setelah pelaksanaan survei karakterisasi. (2) Format dan isi laporan hasil survei karakterisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
