Pasal 25
BAB 7 — SURVEI KARAKTERISASI
(1) Survei karakterisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilaksanakan setelah semua zat radioaktif yang bukan bahan terkontaminasi termasuk bahan nuklir dipindahkan dari lokasi pemrosesan. (2) Lingkup pelaksanaan survei karakterisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penentuan: a. tingkat kontaminasi dan laju paparan radiasi pada permukaan struktur; b. tingkat kontaminasi internal dan laju paparan radiasi pada sistem dan komponen; c. konsentrasi aktivitas struktur dan komponen; d. tingkat kontaminasi tanah bawah permukaan (subsurface soil), termasuk tanah di bawah struktur bangunan; dan e. tingkat kontaminasi lingkungan, yang meliputi air, tanah, dan tanaman di luar bangunan. (3) Survei karakterisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pengukuran, perhitungan, dan pencuplikan dan analisis.
